Saturday, March 30, 2013

PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL

PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
11
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI
NOMOR 06 TAHUN 2006
TENTANG
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN
HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MANOKWARI,
Menimbang : a. bahwa perkembangan HIV/AIDS dan IMS di Kabupaten Manokwari
semakin meningkat dan memprihatinkan, maka perlu dibangun
koordinasi, konsolidasi dan integrasi program dan mekanisme kerja
dalam sistem penanggulangan HIV/AIDS dan IMS;
b. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS
perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku
hidup sehat untuk mencegah penularan, dan pemberian
pengobatan/perawatan/dukungan;
c. bahwa kebijakan penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan
HIV/AIDS dan IMS serta keluarganya secara keseluruhan dapat
dilakukan sedemikian rupa untuk meminimalisasi dampak epidemik dan
mencegah diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, dan c tersebut di atas, maka perlu pembentukan Peraturan Daerah
tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
12
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3492);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4151);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama
Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2977);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
13
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2000 tentang Penanggulangan
Wabah Penyakit Menular ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor3447);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2003 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2003 Tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
24. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi
Penanggulangan AIDS;
25. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat / Ketua
komisi Penanggulangan AIDS Nomor 5/KEP/MENKO KESRA / II /
1995 tentang Program Nasional Penanggulangan HIV /AIDS di
Indonesia;
26. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat / Ketua
komisi Penanggulangan AIDS Nomor 16/KEP/MENKO KESRA / VI
/ 1996 tentang Pedoman Nasional Penyelenggaraan komunikasi,
Informasi dan Edukasi (KIE) Penanggulangan HIV /AIDS di
Indonesia.
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
14
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANOKWARI
dan
BUPATI MANOKWARI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN,
PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR
SEKSUAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Manokwari.
2. Bupati adalah Bupati Manokwari.
3. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah
terinfeksi HIV baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala.
4. Kelompok Rawan adalah kelompok yang mempunyai perilaku resiko tinggi terhadap
penularan HIV/AIDS yaitu Pekerja Seks, Pelanggan Pekerja Seks, Pasangan tetap dari
Pekerja Seks, kelompok lain dari Pria berhubungan seks dengan pria, narapidana, anak
jalanan, pengguna napza suntik, pasangan pengguna napza suntik yang tidak
menggunakan napza suntik.
5. Tenaga Kesehatan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan pengakuan di bidang
medis untuk melakukan perawatan dan pengobatan penyakit.
6. Konselor adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan pengakuan untuk
melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan
perilaku dan dukungan emosi pada konseling.
7. Pekerja Penjangkau atau Pendamping adalah tenaga yang langsung bekerja di masyarakat
dan khususnya melakukan pendampingan terhadap kelompok rawan berperilaku resiko
tinggi terutama untuk malakukan pencegahan.
8. Mucikari adalah seseorang dan/atau kelompok orang yang mengambil keuntungan dari
kegiatan pelacuran atau dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan transaksi seks
sebagai mata pencahariannya.
9. Pengelola Bar adalah seseorang dan/atau kelompok orang yang mengelola kegiatan
hiburan malam yang menyediakan pramuria.
10. Pengelola Panti Pijat adalah seseorang dan/atau kelompok orang yang mengelola jasa
pijat.
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
15
11. Pengelola Penginapan adalah seseorang dan/atau kelompok orang yang mengelola jasa
penginapan (hotel tanda melati - sampai bintang).
12. Pengelola rumah sewa adalah seseorang dan/atau kelompok orang yang mengelola jasa
rumah sewa.
13. Pekerja Seks Langsung adalah seorang laki-laki atau perempuan yang menyediakan
dirinya untuk melakukan hubungan seksual dengan mendapatkan imbalan.
14. Pekerja Seks Tidak Langsung adalah seorang laki-laki atau perempuan yang pekerjaan
utamanya bukan pekerja seks namun menyediakan dirinya untuk melakukan hubungan
seksual dengan mendapatkan imbalan.
15. Pramuria adalah orang yang bekerja sebagai pelayan di BAR dan/atau tempat hiburan.
16. Pelanggan adalah orang yang melakukan hubungan seksual dengan PSK Langsung
maupun PSK Tidak Langsung.
17. Manejer Kasus adalah tenaga yang mendampingi dan melakukan pemberdayaan terhadap
ODHA.
18. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang
menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh
manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
19. Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah
sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh
manusia akibat Virus HIV.
20. Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit-penyakit yang
ditularkan melalui hubungan seksual.
21. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
yang dilakukan oleh pemerintah dan atau swasta.
22. Pencegahan adalah upaya-upaya agar seseorang tidak tertular virus HIV.
23. Penanggulangan adalah upaya-upaya agar penyebarluasan HIV/AIDS tidak terjadi di
masyarakat.
24. Perawatan dan Pengobatan adalah upaya tenaga medis untuk meningkatkan derajat
kesehatan ODHA.
25. Dukungan adalah upaya-upaya baik dari sesama orang dengan HIV/AIDS maupun dari
keluarga dan orang-orang yang bersedia untuk memberi dukungan pada orang dengan
HIV/AIDS dengan lebih baik lagi.
26. Surveilans HIV/AIDS adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis data
HIV/AIDS serta penyebarluasan hasil analisis dengan maksud untuk meningkatkan
pelaksanaan penanggulangan penyakit.
27. Kewaspadaan Umum adalah prosedur yang harus dijalankan oleh petugas kesehatan
untuk mengurangi risiko penularan penyakit yang berhubungan dengan bahan-bahan
terpapar oleh darah dan cairan tubuh lain yang infeksius.
28. Skrining adalah test yang dilakukan pada darah donor sebelum ditransfusikan.
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
16
29. Persetujuan Tindakan Medik (Informed consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh
seseorang untuk dilakukan suatu tindakan pemeriksaan, perawatan dan pengobatan
terhadapnya, setelah memperoleh penjelasan tentang tujuan dan cara tindakan yang akan
dilakukan.
30. Voluntary Counselling and Testing yang selanjutnya disingkat VCT adalah gabungan 2
(dua) kegiatan, yaitu konseling dan tes HIV ke dalam 1 (satu) jaringan pelayanan agar
lebih menguntungkan, baik bagi klien maupun bagi pemberi pelayanan.
31. Diskriminasi adalah semua tindakan atau kegiatan seperti yang dimaksud pada Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
32. Perilaku seksual tidak aman adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual tanpa
menggunakan kondom.
33. Kondom adalah sarung karet (lateks) yang penggunaannya dipasang pada alat kelamin
laki-laki (penis) atau perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan
maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun
pencegahan kehamilan.
34. Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat Napza adalah
obat-obatan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
35. Anti Retroviral adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam
tubuh pengidap, sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS.
36. Obat anti infeksi opportunistik adalah obat-obatan yang diberikan untuk infeksi
opportunistik yang muncul pada diri ODHA.
37. IMS atau Infeksi Menular Seksual adalah infeksi yang terjadi sebagai akibat hubungan
seksual, seperti HIV/AIDS, kencing nanah, klamidia, Sifilis, Jengger ayam dan Hepatitis.
38. Pencegahan adalah tindakan memberikan kesadaran kepada anggota masyarakat agar
berupaya mengendalikan diri agar terhindar dari penularan penyakit HIV/AIDS dan IMS.
39. Penanggulangan adalah upaya penyembuhan terhadap infeksi penyakit menular
HIV/AIDS dan IMS.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN SASARAN
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS adalah
pada tempat-tempat terjadinya interaksi sosial di Kabupaten Manokwari.
Pasal 3
Sasaran pengaturan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS adalah
masyarakat, pengelola bar, pengelola panti pijat, mucikari, pengelola penginapan, dan
pengelola rumah sewa dengan perhatian khusus kepada populasi masyarakat yang rentan dan
beresiko tinggi untuk penularan HIV/AIDS dan IMS.
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
17
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
18
BAB III
KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN
Bagian kesatu
Kewajiban Pihak Terlibat Langsung
Pasal 4
(1) Pihak yang terlibat langsung dalam interaksi sosial penularan, pencegahan dan
pemeriksaan HIV/AIDS dan IMS adalah PSK, Mucikari, dan Pelanggan.
(2) Pihak yang terlibat tidak langsung dalam interaksi sosial penularan, pencegahan dan
pemeriksaan HIV/AIDS dan IMS adalah Pengelola Bar, Pengelola Penginapan dan
rumah sewa, serta Pramuria.
Pasal 5
Pekerja Seks Komersil (PSK) berkewajiban:
a. Menyediakan kondom pada saat melakukan hubungan seksual.
b. Memeriksakan diri secara berkala terhadap infeksi HIV dan IMS pada klinik reproduksi,
Puskesmas, RSUD Manokwari, atau tempat lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
c. Hanya melayani tamu yang menggunakan kondom.
Pasal 6
Mucikari berkewajiban:
a. Melaporkan setiap Pekerja Seks Komersil yang menjadi asuhannya secara rutin kepada
Pemerintah Daerah.
b. Memberikan pembinaan kepada Pekerja Seks Komersil tentang penggunaan kondom dan
pemeriksaan kesehatan.
c. Mengistirahatkan PSK yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan/laboratorium
dinyatakan positif mengidap IMS serta memerintahkan melakukan kontrol ulang untuk
mengetahui kesembuhan penyakit IMS Pekerja Seks Komersil tersebut.
d. Menonaktifkan PSK yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan/laboratorium
dinyatakan positif mengidap HIV/AIDS dan memfasilitasi pengobatan serta membantu
mencarikan sumber pendapatan lain.
e. Memberikan perlindungan kepada PSK dan melaporkan kepada Pihak Berwajib terhadap
adanya pelanggan yang memaksakan kehendaknya untuk melakukan hubungan seksual
tanpa menggunakan kondom.
Pasal 7
Pengelola Bar berkewajiban:
a. Melaporkan setiap Pramuria yang menjadi asuhannya secara rutin kepada Pemerintah
Daerah.
b. Memberikan pembinaan kepada Pramuria tentang bahaya HIV/AIDS dan IMS
c. Memfasilitasi Pramuria yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan/ laboratorium
dinyatakan positif mengidap IMS serta memerintahkan melakukan pemeriksaan dan
kontrol ulang untuk mengetahui kesembuhan penyakit IMS Pramuria tersebut.
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
19
d. Memberikan perlindungan kepada Pramuria dari tindakan asusila
e. Memfasilitasi pengobatan bagi pramuria yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
laboraturim dinyatakan positif mengidap HIV.
Pasal 8
Setiap Pengelola Penginapan dan rumah Sewa berkewajiban:
a. Mengawasi penyewa agar tidak melakukan transaksi seksual.
b. Melaporkan kepada pihak berwajib apabila tamu, penyewa melakukan transaksi seksual.
Pasal 9
Pelanggan berkewajiban:
a. Menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan seksual
b. Menciptakan suasana aman dan tertib.
Bagian kedua
Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah berkewajiban
Pasal 10
(1) Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS adalah menjadi tanggung-jawab
setiap instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta
setiap orang dan setiap keluarga di Kabupaten Manokwari.
(2) Pemerintah Kabupaten Manokwari bertanggungjawab dalam mengembangkan
kebijakan yang menjamin efektifitas usaha pencegahan dan penanggulangan infeksi
HIV/AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV termasuk kelompok rawan.
(3) Melakukan program Komunikasi, Informasi dan Edukasi pencegahan infeksi HIV dan
IMS yang benar, jelas dan lengkap, melalui media massa, organisasi masyarakat, dunia
usaha, lembaga pendidikan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak
dibidang kesehatan secara periodik.
(4) Melakukan pendidikan ketrampilan hidup dengan tenaga yang berkompeten untuk
menghindari infeksi HIV dan IMS dan penggunaan Napza melalui sekolah maupun luar
sekolah mulai tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi milik pemerintah maupun
swasta.
(5) Melaksanakan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) secara terpadu dan
berkala di tempat-tempat perilaku berisiko tinggi, termasuk di dalamnya keharusan
penggunaan kondom 100 %.
(6) Mendorong dan melaksanakan test dan konseling HIV dan IMS secara sukarela
terutama bagi kelompok rawan.
(7) Pengadaan obat anti retroviral dan obat anti infeksi opportunistik yang efektif dan
umum digunakan secara murah dan terjangkau.
(8) Memberikan layanan kesehatan yang spesifik pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan
dan penunjang milik pemerintah maupun swasta.
(9) Melaksanakan kewaspadaan umum di sarana pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan
penunjang milik pemerintah maupun swasta sehingga dapat mencegah penyebaran
infeksi HIV dan IMS serta dapat melindungi staf dan pekerjanya.
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
20
(10) Melaksanakan skrining yang standar terhadap HIV dan IMS atas seluruh darah, fraksi
darah, dan jaringan tubuh yang di donorkan kepada orang lain.
(11) Melaksanakan surveilans epidemiologi HIV/ AIDS, IMS dan Surveilans Perilaku.
(12) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada butir 10 di atas dapat dilakukan dengan
mengem bangkan jejaring untuk :
a. Surveilans Epidemiologi HIV/ AIDS, IMS dan Surveilans Perilaku;
b. Melakukan pembinaan kewaspadaan umum di sarana kesehatan;
c. Mengembangkan sistem dukungan, perawatan dan pengobatan untuk ODHA;
d. Mengembangkan pelaksanaan penggunaan kondom 100 % dan alat suntik steril di
lingkungan kelompok perilaku risiko tinggi.
(13) Melaksanakan penanganan, pembinaan, dan pengentasan terhadap PSK Langsung dan
PSK Tidak Langsung, di bawah umur (dibawah 19 tahun).
(14) Menyediakan dan Menggalang Dana, baik yang bersumber dari APBD maupun dari
donatur-donatur.
(15) Segala dana Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS baik dari APBD
maupun Donatur-donatur dikelola oleh masing-masing institusi dan dikoordinasikan
dengan KPAD.
(16) Pencegahan, pemeriksaan, dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS sebagaimana
dimaksud pada pasal 19 sampai dengan pasal 25 tanggung-jawab setiap instansi
Pemerintah, Swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta setiap orang dan
setiap keluarga di Kabupaten Manokwari;
(17) Pemerintah dan Swasta diharuskan memberikan pelayanan kesehatan pada ODHA
yang terinfeksi HIV dengan memanfaatkan seluruh sarana pelayanan kesehatan dasar,
rujukan dan penunjang yang tersedia.
(18) Pemerintah Kabupaten Manokwari bertanggungjwab dalam mengembangkan kebijakan
yang menjamin efektifitas usaha pencegahan dan penanggulangan infeksi HIV/AIDS
dan IMS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan IMS termasuk kelompok
rawan.
(19) Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam penanggulangan HIV/AIDS dan
IMS di Kabupaten Manokwari wajib pro-aktif berkordinasi dengan Komisi
Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
(20) Pemerintah Kabupaten Manokwari berhak memberikan pembinaan dan menetapkan
standard baku mutu terhadap LSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
Bagian ketiga
Larangan
Pasal 11
Pekerja Seks Komersil dilarang:
a. Menjajakan diri di jalanan atau tempat yang tidak memperoleh ijin pemerintah untuk
melakukan transaksi seksual.
b. Menjajakan diri apabila dirinya telah mengetahui terinfeksi HIV dan IMS.
c. Melayani pelanggan yang masih dibawah umur (dibawah 19 tahun).
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
21
Pasal 12
Mucikari dilarang:
a. Mempekerjakan laki-laki dan/atau perempuan sebagai PSK yang masih dibawah umur (di
bawah 19 tahun).
b. Mempekerjakan PSK dengan paksa dan dengan sengaja melanggar Hak Asasi Manusia.
c. Memungut uang sewa kamar dan biaya beban lainnya kepada PSK yang pelanggannya
menolak menggunakan kondom sehingga tidak terjadi transaksi seksual.
d. Menerima pelanggan yang masih dibawah umur (dibawah 19 tahun).
Pasal 13
Pengelola Bar dilarang:
a. Mempekerjakan laki-laki dan/atau Perempuan sebagai Pramuria yang masih dibawah
umur ( di bawah 19 tahun )
b. Mempekerjakan Pramuria dengan paksa dan dengan sengaja melanggar Hak Asasi
Manusia
c. Menerima dan Melayani pelanggan yang masih di bawah umur (dibawah 19 tahun)
Pasal 14
Setiap Pengelola Penginapan dan rumah sewa dilarang:
a. Menyediakan fasilitas bagi tamu/penyewa untuk melakukan transaksi seksual.
b. Menyediakan PSK langsung dan PSK tidak langsung kepada tamu/penyewa.
Pasal 15
Pelanggan dilarang:
a. Melakukan Hubungan Seks tanpa menggunakan kondom.
b. Membawa senjata, menyebabkan kegaduhan, memakai kekerasan untuk memaksakan
kehendaknya untuk dilayani berhubungan seks.
c. Memaksakan kehendaknya untuk melakukan hubungan seksual kepada pihak lain
apabila yang bersangkutan telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan IMS.
Pasal 16
Penderita HIV/AIDS dan IMS dilarang:
a.Melakukan hubungan seksual dengan orang lain, kecuali bila pasangannya telah diberitahu
tentang status HIV dan IMS-nya dan secara sukarela menerima resiko tersebut.
b.Menggunakan secara bersama-sama alat suntik, alat medis atau alat lain yang patut
diketahui dapat menularkan virus HIV dan IMS kepada orang lain.
c.Mendonasikan darah, semen, atau organ/jaringan kepada orang lain.
d.Melakukan tindakan yang patut diduga dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV
dan IMS kepada orang lain.
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
22
Pasal 17
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan 16, larangan diberikan kepada:
a. Anak dan remaja yang berkeliaran di luar lingkungan rumah di atas Jam 24.00 malam
sampai Jam 04.00 pagi tanpa tujuan yang jelas.
b. Anak-anak sekolah yang berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada jam sekolah tanpa
izin dari pihak sekolah.
c. Melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur (dibawah 19 tahun).
d. Melakukan transaksi seks liar (ditepi jalan, panggilan, dsb).
BAB IV
PENULARAN, PENCEGAHAN,PEMERIKSAAN DAN
PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN IMS
Bagian Kesatu
Penularan
Pasal 18
HIV dapat menular kepada orang lain dengan cara-cara:
a. Hubungan seksual yang berganti-ganti pasangan tanpa menggunakan kondom.
b. Alat suntik yang tidak steril dan transfusi darah yang terkontaminasi HIV.
c. Dari ibu hamil pada janin yang dikandungnya, pada proses persalinan dan pada saat
menyusui.
Pasal 19
IMS dapat menular kepada orang lain dengan cara melakukan hubungan seksual yang
berganti-ganti pasangan tanpa menggunakan kondom.
.
Bagian kedua
Pencegahan
Paragraf kesatu
Upaya secara langsung
Pasal 20
Pencegahan penularan HIV dilakukan dengan cara-cara :
a. Puasa Seks.
b. Setia pada pasangan tetap.
c. Tidak melakukan kegiatan seksual berganti-ganti pasangan.
d. Menggunakan kondom pada saat kontak seksual yang beresiko.
e. Pemberian transfusi darah yang bebas dari virus HIV dan IMS.
f. Pemakaian alat suntik steril.
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
23
Pasal 21
Pencegahan penularan IMS dilakukan dengan cara-cara :
a. Puasa Seks;
b. Setia pada pasangan tetap;
c. Tidak melakukan kegiatan seksual berganti-ganti pasangan;
d. Menggunakan kondom pada saat kontak seksual yang beresiko;
Paragraf kedua
Upaya tidak langsung
Pasal 22
Upaya pencegahan tidak langsung terhadap HIV/AIDS dan IMS dilakukan melalui
pendidikan formal dan non formal
Pasal 23
(1) Semua lembaga pendidikan formal di Kabupaten Manokwari wajib menyelenggarakan
pendidikan tentang bahaya HIV/AIDS dan IMS dan pencegahannya;
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disesuaikan dengan kurikulum,
nilai-nilai agama dan adat, serta tingkat perkembangan peserta didik;
(3) Komisi penanggulangan HIV/AIDS dan IMS Kabupaten Manokwari dengan Dinas
Pendidikan Dasar dan Menengah serta Universitas Negeri Papua bertugas menyusun
kurikulum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya enam
bulan sejak ditetapkannya peraturan daerah ini, yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
Pasal 24
(1) Semua lembaga pemerintah, LSM, dan lembaga adat di Kabupaten Manokwari secara
langsung atau pun tidak langsung wajib menyelenggarakan pendidikan non
formal/penyuluhan tentang bahaya HIV/AIDS dan IMS dan pencegahannya;
(2) Pendidikan non formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disesuaikan
dengan nilai-nilai agama dan adat, serta tingkat perkembangan masyarakat;
(3) Komisi penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS dan IMS Kabupaten Manokwari
berkewajiban memampukan lemabaga-lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini agar memahami berbagai aspek HIV/AIDS dan IMS sehingga pada gilirannya
mereka mampu memberikan pendidikan non formal dimaksud.
Pasal 25
(1) Setiap tahun diselenggarakan Bulan Penyadaran Bahaya HIV/AIDS dan IMS di seluruh
wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
(2) Penanggungjawab bulan penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
adalah Komisi Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS Kabupaten Manokwari bekerja
sama dengan lembaga pemerintah terkait, lembaga adat, lembaga agama, dan lembaga
pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
24
(3) Organisasi dan tatalaksana Bulan Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Bagian ketiga
Pemeriksaan
Pasal 26
(1) Pemeriksaan/ test HIV/AIDS dan IMS dilakukan di laboratorium milik pemerintah atau
swasta yang ditunjuk dengan menjaga kerahasiaan.
(2) Prosedur untuk mendiagnosa infeksi HIV/AIDS dan IMS harus dilakukan secara
sukarela dan didahului dengan memberikan informasi yang benar kepada orang yang
bersangkutan disertai konseling yang memadai sebelum dan sesudah test dilakukan.
(3) Prosedur untuk mendiagnosa infeksi HIV dan IMS harus dilakukan secara sukarela dan
didahului dengan memberikan informasi yang benar kepada orang yang bersangkutan
disertai konseling yang memadai sebelum dan sesudah test dilakukan.
(4) Seluruh sarana pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan penunjang, milik Pemerintah dan
Swasta tidak boleh menolak memberikan pelayanan kesehatan pada orang yang terinfeksi
HIV/AIDS dan IMS .
BAB V
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 27
(1) Masyarakat luas di Kabupaten Manokwari wajib berperanserta secara aktif dalam upayaupaya
penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan IMS sebagaimana diatur dalam peraturan
daerah ini.
(2) Peranserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini mencakaup hal-hal sebagai
berikut:
a. Membentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung dalam
penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan IMS;
b. Memberikan masukan dan saran kepada pemerintah, Komisi Penaggulangan
HIV/AIDS dan IMS, dan lembaga-lembaga masyarakat sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
c. Menyebarluaskan informasi yang lengkap dan benar tentang bahaya HIV/.AIDS dan
IMS
BAB VI
INFORMASI HIV/AIDS DAN IMS
Pasal 28
(1) Setiap orang karena tugas dan pekerjaannya mengetahui atau memiliki informasi tentang
status HIV dan IMS wajib merahasiakannya, kecuali:
a. Jika ada persetujuan/Izin yang tertulis dari orang yang bersangkutan.
b. Jika ada persetujuan/Izin dari orang tua atau wali dari anak yang belum cukup umur,
cacat atau tidak sadar.
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
25
c. Jika ada keputusan hakim yang memerintahkan status HIV dan IMS seseorang dapat
dibuka.
d. Jika ada kepentingan rujukan medis atau layanan medis, dengan komunikasi antar
e. dokter atau fasilitas kesehatan di mana orang dengan HIV/AIDS dan IMS tersebut di
rawat.
(2) Tenaga kesehatan dapat membuka informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan persetujuan ODHA kepada pasangan seksual dan atau pengguna alat suntik
bersama, bila :
a. ODHA telah mendapat konseling yang cukup namun tidak mau atau tidak kuasa
untuk memberitahu pasangan seksual dan atau pengguna alat suntik bersama.
b. Tenaga kesehatan atau konselor telah memberitahu pada ODHA bahwa untuk
kepentingan kesehatan akan dilakukan pemberitahuan kepada pasangan seksualnya
atau pengguna alat suntik bersama.
c. Ada indikasi bahwa telah terjadi transmisi pada pasangannya.
d. Untuk kepentingan pemberian dukungan pengobatan dan perawatan pada pasangan
seksualnya atau pengguna alat suntik bersama.
BAB VII
PERLINDUNGAN HAK PENDERITA HIV/AIDS DAN IMS
Pasal 29
(1) Pemerintah berkewajiban melindungi hak-hak pribadi, hak-hak sipil dan hak azasi
ODHA termasuk perlindungan dari kerahasiaan ststus HIV dan IMS;
(2) Setiap ODHA berhak memperoleh pelayanan pengobatan dan perawatan, kerohanian
serta dukungan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun;
(3) Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS didasari kepada nilai luhur kemanusiaan dan
penghormatan terhadap harkat hidup manusia.
BAB VIII
PEMBENTUKAN KOMISI PENANGGULANGAN
NAPZA, HIV/AIDS DAN IMS
Pasal 30
(1) Dalam rangka mengefektifkan upaya penanggulangan HIV/AIDS dan IMS secara
terpadu dan terkoordinasi, perlu dibentuk komisi yang mengkoordinasikan
Penanggulangan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) dan
HIV/AIDS.
(2) Pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 30 Peraturan Daerah
ini, diatur lebih lanjut oleh Bupati.
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
26
BAB IX
KOMISI PENGELOLA HIV/AIDS DAN IMS
Pasal 31
(1) Penanggulangan HIV/AIDS dikelola secara terpadu dan sesuai dengan bidang kerja
masing-masing unit terkait yang dikoordinir oleh KPAD.
(2) Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari merupakan rujukan teratas di wilayah
Kabupaten Manokwari yang berkewajiban membangun sistem rujukan, melaksanakan
perawatan dan pengobatan terpadu.
(3) Masyarakat yang peduli pada penanggulangan HIV/AIDS dan IMS dapat berperan
serta sebagai Pekerja Penjangkau atau Pendamping kelompok resiko tinggi, konselor,
manejer kasus.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 32
(1) Pembiayaan program HIV/AIDS dan IMS menjadi tanggungjawab pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat dan bantuan tidak mengikat dari berbagai lembaga baik
dalam negeri dan luar negeri.
(2) Pemerintah Kabupaten Manokwari mengalokasikan dana pembelian obat-obatan dan
biaya lainnya untuk penaggulangan HIV/AIDS dan IMS.
(3) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain biaya untuk penelitian dan
pengembangan obat/makanan suplemen peningkatan daya tahan penderita HIV/AIDS
dan IMS yang berasal dari sumber daya alam biologi Papua.
(4) Pengajuan rencana program/kegiatan HIV/AIDS dan IMS dilakukan oleh Komisi
Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS Kabupaten Manokwari sesuai ketentuan
Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.
(5) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban penggunaan dana dilakukan oleh KPAD dan
disesuaikan dengan ketentuan masing- masing lembaga.
BAB XI
PELAKSANAAN
Pasal 33
(1) Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diawali dengan sosialisasi agar seluruh masyarakat
mengetahui dan menaatinya
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab Komisi
Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS Kabupaten Manokwari
(3) Komisi Penanggulangan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertindak
sebagai pengelola untuk mengkoordinasikan berbagai pihak pemerintah .LSM dan
Masyarakat agar berperanserta;
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan,
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
27
(5) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Bupati
Manokwari
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 4 sampai Pasal 10 dan Pasal 11 sampai Pasal 15 dikenakan
sanksi berupa:
a. Peringatan lisan dan tertulis.
b. Dilarang berpraktek selama 7 hari.
c. Pemberhentian aktifitasnya.
(2) Pelanggaran terhadap Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 dikenakan sanksi berupa:
a. Peringatan lisan dan tertulis sebanyak dua kali.
b. Penutupan tempat kegiatan seks komersialnya selama 14 hari.
(3) Pelanggan, pengelola bar, pengelola penginapan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4
sampai Pasal 10, Pasal 11 sampai Pasal 15 dan Pasal 16 diancam dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000.000,-
(Sepuluh Juta Rupiah).
(4) Pelanggaran terhadap Pasal 17 a dan b diancam dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) minggu atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
Sedangkan Pelanggaran terhadap Pasal 17 c dan d diancam dengan pidana kurungan
paling lama 1(satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-(dua Juta
Rupiah).
(5) Penerapan sanksi menurut Peraturan Daerah ini tidak meniadakan penerapan sanksi
dalam Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
(6) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(7) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas disetor ke Kas Daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 35
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari
diberi wewenang khusus sebagai penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
Pasal 36
(1) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Daerah ini,
adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan
berkenaan dengan tindakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi
lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau
badan badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
tindak pidana tersebut.
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
28
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan
denga tindak pidana;
d. Memeriksa buku-buku, cacatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan,
pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap
bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana;
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau
tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang
atau dokumen yang dibawa sebagimana dimaksud pada huruf (e);
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan periksa sebagai tersangka
atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana
menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 01 Desember 2006
BUPATI MANOKWARI,
CAP/TTD
DOMINGGUS MANDACAN
PERDA : PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN HAIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006 – IRIAN JAYA BARAT
29
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 01 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANOKWARI,
CAP/TTD
Drs. ANTHONIUS LESNUSSA, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 010 081 927
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2006, NOMOR 06
Manokwari, 23 Oktober 2007
Untuk Salinan yang Sah sesuai Asli
AN. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANOKWARI
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM
ROBERTH K.R. HAMMAR, SH.MH.
PEMBINA TINGKAT I
NIP. 640 021 444

No comments:

Post a Comment

Berikan ide kreatif anda. Trimakasih, Tuhan Berkati.

Nilai Seseorang!

Apa itu nilai seseorang? Sulit mengatakan bahwa seesorang itu penting, namun juga sulit mengatakan bahwa mereka juga tidak penting. Seberap...